Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada Dewan Pengawas (Dewas). Pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku Johanis lantaran berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Muhamad Idris Froyoto Sihite.
"Ada 2 peristiwa yang kami laporkan. Pertama, komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19. Dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," kata Kepala Divisi Hukum ICW, Lalola Easter, kepada wartawan di Kantor Dewas KPK, Selasa (18/4).
Diketahui, sejumlah tangkapan layar yang memuat potongan percakapan antara Johanis dan Idris tersebar di media sosial. Potongan percakapan yang beredar itu terjadi pada dua waktu berbeda, yakni Oktober 2022 dan Februari 2023.
Dalam klarifikasinya, Johanis mengeklaim komunikasi dengan Idris itu terjadi sebelum menjabat Wakil Ketua KPK. Selain itu, Johanis berkilah tak mengetahui bahwa Idris merupakan Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Disampaikan Lalola, ICW menduga kuat ada pelanggaran yang terjadi dari komunikasi antara Johanis dengan Idris. Ada beberapa pertimbangan yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut, antara lain, posisi Johanis yang telah dinyatakan lolos fit and proper test oleh DPR pada periode Oktober 2022 meskipun belum dilantik sebagai pimpinan KPK.
"Dalam rentang waktu tersebut, tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik," ujar Lalola. Dengan demikian, sudah sepatutnya Johanis menjaga sikap dan komunikasi yang dibangunnya dengan pihak-pihak lain guna mengantisipasi terjadinya konflik selepas pelantikan.
ICW juga menyoroti pernyataan Johanis yang menyatakan komunikasi dengan Idris pada Februari 2023 itu tidak terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Johanis berdalih kasus tersebut belum ada saat itu.
"Meskipun surat perintah penyelidikan itu datang kemudian di bulan Maret, tapi kami menduga kuat bahwa laporan setidak-tidaknya sudah diterima oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi, yang akhirnya sekarang diperiksa oleh KPK. Itu sudah masuk di rentang waktu tersebut," tutur Lalola.
Oleh karenanya, ICW menduga ada pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan Johanis berupa berkomunikasi dengan pihak berperkara. Lalola menilai, pembelaan Johanis yang mengaku tak mengetahui bahwa Idris menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM adalah mengada-ada.
"Rasa-rasanya kalau dibilang yang bersangkutan (Johanis, red) tidak mengetahui itu agak mengada-ada. Sehingga, itulah kenapa kemudian ICW memilih mengambil sikap untuk melaporkan yang bersangkutan," ucap dia.
Ditambahkan Lalola, ICW juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti dalam laporan yang disampaikan. Dewas KPK diharapkan menindaklanjuti laporan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak.
"Kami akan meminta kebijaksanaan dari Dewas untuk mempertimbangkan laporan kami dan menjatuhkan sanksi bagi Johanis Tanak atau setidak-tidaknya menjalankan pemeriksaan yang berintegritas atas yang bersangkutan," tukas Lalola.